TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan ganjil genap untuk lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, akan berlaku setiap Jumat hingga Minggu serta libur nasional. Kebijakan yang berlaku mulai 3 September 2021 ditetapkan untuk menghindari lonjakan kunjungan masyarakat ke tempat wisata di tengah pandemi Covid-19.
“Seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Sabtu, 4 September 2021.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak. Kementerian Perhubungan akan mendukung pelaksanaan ganjil genap yang dikoordinasikan oleh Polri. Kementerian bakal menerbitkan regulasi yang mengatur lalu lintas tersebut dalam waktu dekat.
Kementerian dan Polri meminta masyarakat mengantisipasi perjalanannya agar tidak terjebak kemacetan. Adapun Budi Setiyadi memastikan petugas akan memeriksa syarat perjalanan penumpang, seperti vaksinasi.
Masyarakat yang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. Ketentuan itu tidak berlaku bagi petugas pemadam kebakaran, sopir ambulans, tenaga kesehatan, sopir mobil dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik atau sembako, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu atau darurat.